• (0274) 391007, 391288
  • rsudwonosari06@gmail.com

Dukung Pekan Imunisasi Nasional (PIN), MUI Terbitkan Fatwa Tentang Imunisasi


Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sebuah kabar gembira menjelang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang akan diselenggarakan secara serentak pada 8-15 Maret 2016. MUI secara resmi mendukung proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak melalui penerbitan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi pada 23 Januari 2016 lalu. Menurut Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Dsc, terbitnya Fatwa MUI ini akan berkontribusi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunisasi anak-anaknya. Seperti kita ketahui, hingga saat ini, masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena masih ragu mempertimbangkan halal atau haram. Banyak masyarakat menunggu, mereka melihat fatwa MUI itu sebagai acuannya. Nah, ini fatwanya sekarang sudah terbit, ujar dr. Jane, usai membuka Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Minggu malam (21/2). Dalam kesempatan yang sama, berkaitan dengan perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, menyatakan bahwa pada dasarnya, imunisasi boleh dilakukan. "Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat, tuturnya di hadapan perwakilan MUI dari 34 Provinsi, serta perwakilan organisasi masyarakat seperti Aisyiyah, Muhamadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Muslimat NU. Sesuai dengan ketentuan hukum yang telah tercantum dalam fatwa MUI tersebut, imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan kematian, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

  Sumber : kemkes.go.id
  • By admin
  • 24 Februari 2016
  • 17

Berita Terbaru


RSUD Wonosari Terima Hasil Evaluasi BPKP untuk Perkuat Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Lanjutan

Wonosari, 18 Juni 2026 – RSUD Wonosari menerima penyampaian hasil…

RSUD Wonosari Sambut Dokter Internship PIDGI Angkatan VII Periode 2 Tahun 2026, Siap Mengabdi dan Berkembang Bersama

Wonosari, 17/06/2/2026 – RSUD Wonosari melaksanakan penyambutan dokter Internship PIDGI…

RSUD Wonosari Menerima Visitasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta

Wonosari, 5/6/2026 – RSUD Wonosari menerima kunjungan visitasi dari Balai…

RSUD Wonosari Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

WONOSARI – RSUD Wonosari menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

RSUD Wonosari Gelar Penyembelihan Hewan Kurban dalam Momen Idul Adha 1447 H

Wonosari, 29/5/2026 - RSUD Wonosari melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban…